Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Pengikut

RSS

Perkawinan Usia Muda Dan Tua

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Perkawinan adalah ikatan sakral penyatuan sepasang anak manusia dengan konsekuensi hak daAn kewajiban yg tidak mudah. Mengingat tanggung jawabnya yg komplek maka dibutuhka kesiapan dan kedewasaan usia, mental, spiritual, dan kesiapan ekonom
Perkawinan bukanlah hal yang mudah, di dilamnya terdapat banyak konsekuensi yang harus dihadapi sebagai suatu bentuk tahap kehidupan baru individu dewasa dan pergantian status lajang mjd seorg istri yg menuntut adanya penyesuaian diri terus menerus sepanjang perkawinan (Hurlock, 1993).
Individu yang memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan perkawinan akan lebih mudah menerima dan menghadapi segala konsekuensi persoalan yang timbul dalam perkawinan (Landis andLandis, 1963).
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita yang pada umumnya berasal dari lingkungan yang berbeda terutama dari lingkungan keluarga asalnya, kemudian mengikatkan diri untuk mencapai tujuan keluarga yang kekal dan bahagia. Maka dengan adanya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan berlakunya secara efektif sejak tanggal 1 Oktober 1975 yaitu sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang mana dalam pasal 1 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yang berbunyi: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kedewasaan dalam hal Fisik dan rohani dalam perkawinan adalah merupakan dasar untuk mencapai tujuan dan cita-cita dari perkawinan, walaupun demikian masih banyak juga anggota masyarakat kita yang kurang memperhatikan atau menyadarinya. Hal ini disebabkan adanya pengaruh lingkungan dan perkembangan sosial yang tidak memadai. Perkawinan tersebut harus ada persetujuan, dari kedua belah pihak calon mempelai secara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak lain.

Hal ini demi kebahagiaan hidup yang diinginkan dalam perkawinan tersebut. Segala sesuatu yang akan dilaksanakan perlu direncanakan dahulu agar membuahkan hasil yang baik, demikian pula dengan hidup berkeluarga (perkawinan). Salah satu yang perlu direncanakan sebelum berkeluarga atau menikah adalah berapa usia yang pantas bagi seorang pria maupun seorang wanita untuk melangsungkan pernikahan.
Menurut ketentuan pasal 7 ayat (1) undang-undang no.1 tahun 1974 “bahwa perkawinan itu hanya di ijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Namun dalam ketentuan ayat (2) undang-undang No.1 tahun 1974 menyatakan dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita. Degan demikian perkawinan usia muda ini adalah perkawinan yang para pihaknya masih relative muda.
Reproduksi adalah suatu proses kehidupan manusia dalam menghasilkan keturunan demi kelestarian hidup.
Masalah perkawinan dan kehamilan dini à ketidakmatangan secara fisik dan mental. Risiko komplikasi dan kematian ibu dan bayi lebih besar, kehilangan kesempatan untuk pengembangan diri remaja. Risiko untuk melakukan aborsi yang tidak aman.

ü  Perkawinan Usia Muda
Menurut UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 bahwa perkawinan diijinkan bila laki – laki berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. Namun pemerintah mempunyai kebijakan tentang perilaku reproduksi manusia yang ditegaskan dalam UU No 10 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan upaya penyelenggaraan Keluarga Berencana. Banyaknya resiko kehamilan kurang dari perkawinan diijinkan bila laki – laki berumur 21 tahun dan perempuan berumur 19 tahun. Sehingga perkawinan usia muda adalah perkawinan yang dilakukan bila pria kurang dari 21 tahun dan perempuan kurang dari 19 tahun.

ü  Kekurangan pernikahan usia muda
1)   Meningkatkan angka kelahiran sehingga pertumbuhan penduduk semakin meningkat.
2)   Ditinjau dari segi kesehatan, perkawinan usia muda meningkatkan angka kematian bayi dan ibu, risiko komplikasi kehamilan, persalinan dan nifas
3)   Kematangan psikologis belum tercapai sehingga keluarga mengalami kesulitan mewujudkan keluarga yang berkualitas tinggi.
4)   Dituijau dari segi sosial, dengan perkawinan mengurangi kebebasan pengembangan diri, mengurangi kesempatan melanjutkan pendidikan jenjang tinggi.
5)   Adanya konflik dalam keluarga membuka peluang untuk mencari pelarian pergaulan di luar rumah sehingga meningkatkan risiko penggunaan minum alcohol, narkoba dan seks bebas.
6)   Tingkat perceraian tinggi. Kegagalan keluarga dalam melewati berbagai macam permasalahan meningkatkan risiko perceraian.

ü  Perkawinan usia tua
Perkawinan usia tua adalah perkawinan yang dilakukan bila perempuan berumur lebih dari 35 tahun.
ü  Kekurangan pernikahan usia tua
1)   Meningkatkan angka kesakitan dan kematian ibu dan bayi. Kemungkinan / risiko terjadi ca mammae meningkat.
2)   Meningkatnya risiko kehamilan dengan anak kelainan bawaan.

B.     TUJUAN
Mahasiswa mampu melaksanakan asuhan keperawatan Kesehatan reproduksi kepada masyarakat setempat dan lain-lain. Baik anak-anak, remaja, orang dewasa, orang tua dan lain-lain. 

C.    MANFAAT

o   Manfaat Bagi Penulis
Penulis dapat mengaplikasikan ilmu yang telah didapatkan selama pendidikan.
o   Manfaat Bagi Klien
Klien mendapatkan asuhan perawatan  kesehatan reproduksi yang bermutu, menerima penyuluhan yang sehat serta dapat menerapkan hak-hak yang seharusnya di dapatkan klien.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN

Perkawinan adalah ikatan sakral penyatuan sepasang anak manusia dengan konsekuensi hak dan kewajiban yg tidak mudah. Mengingat tanggung jawabnya yg komplek maka dibutuhka kesiapan dan kedewasaan usia, mental, spiritual, dan kesiapan ekonomi.  
Perkawinan bukanlah hal yg mudah, di dalamnya terdapat banyak konsekuensi yang harus dihadapi sebagai suatu bentuk tahap kehidupan baru individu dewasa dan pergantian status lajang menjadi seorang istri yg menuntut adanya penyesuaian diri terus menerus sepanjang perkawinan (Hurlock, 1993).
Individu yang memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan perkawinan akan lebih mudah menerima dan menghadapi segala konsekuensi persoalan yg timbul dalam perkawinan (Landis and Landis, 1963).
B.     Perkawinan Usia Muda
Perkawinan muda adalah Pernikahan yang dilakukan oleh remaja di bawah
umur (antara 13-18 tahun) yang masih belum cukup matang baik fisik maupun psikologis, karena berbagai faktor antara lain faktor ekonomi, sosial, budaya, penafsiran agama yang salah, pendidikan, dan akibat pergaulan bebas. Individu yang menikah pada usia muda akan cenderung bergantung pada orangtua secara finansial maupun emosional.

v  Resiko Perkawinan Usia Muda
Konflik dalam perkawinan usia muda :
1. Masalah kesehatan reproduksi
2. Segi ekonomi
3. Kurangnya kesabaran atau belum matang secara emosi.
4. Kurangnya persiapan untuk hamil dalam usia muda,  juga berkaitan dengan defisiensi asam folat dalam tubuh.
Akibat kekurangan asam folat. janin dapat menderita spina bifida atau janin tidak memiliki batok kepala.
Ibu usia muda kemungkinan untuk memiliki anak dengan :
ü  berat bayi rendah.
ü   kurang gizi.
ü   dan anemia.
 Ibu muda ini kemungkinan untuk menderita kanker servik nantinya.
Istri usia muda sering mengalami kebebasan dan otonomi yg terbatas dan tidak mampu kompromi mengenai :
o   relasi,  
o   seksual,
o   penggunaan kontrasepsi,
o   kehamilan, dan
o    hal-hal lain di kehidupan berkeluarga.
Ketidakmampuan kompromi mengenai penggunaan kondom menempatkan mereka pada posisi rentan untuk tertular IMS dan HIV/AIDS.
Setelah menikah perempuan muda biasanya terpaksa meninggalkan keluarga, teman, dan lingkungannya untuk pindah kelingkungan suami. Kehilangan dukungan sosial dan putus sekolah akan menganggu proses pendidikannya. Dengan keterbatasan, perempuan akan terisolasi dan sulit menerima informasi mengenai kesehatan reproduksi. Mereka sering kali tidak berdaya mengakses pelayanan kesehatan masyarakat.
Mereka perlu izin untuk mendapatkan pelayanan dan umumnya tidak mampu membayar pelayanan kesehatan. Pernikahan anak adalah pelanggaran hak seksual dan reproduksi termasuk hak untuk :
            1. Mendapatkan standar tertinggi kesehatan seksual
            2. Bebas dari paksaan, diskriminasi, kekerasan, dan
pelecehan
3.Relasi seksual yang disepakati bersama
4. Kehidupan seksual yang aman
5. Memiliki pasangan dan pernikahannya
6. Mendapat informasi dan pendidikan mengenai kesehatan reproduksi
7. Menentukan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah, jarak dan waktu memiliki anak dan mendapat informasi tentang itu
8. Mendapat pelayanan reproduksi dan seksual

v .    Kelebihan pernikahan usia muda
1)    Terhindar dari perilaku seks bebas, karena kebutuhan seksual terpenuhi.
2)    Menginjak usia tua tidak lagi mempunyai anak yang masih kecil.

v  pencegahan terjadinya pernikahan usia muda
  • Undang-undang perkawinan
  • Bimbingan kepada remaja dan menjelaskan tentang sex education
  • Memberikan penyuluhan kepada orang tua dan masyarakat
  • Bekerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat
  • Model desa percontohan pendewasaan usia perkawinan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar